Selogan Bayar Pajak Cuma 1% dari Omzet yang
didengungkan oleh Dirjen Pajak adalah cara mensosialisaikan Peraturan
Pemerintah No.46 Tahun 2013 yang berlaku per 1 Juli 2013.
Siapakah yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013.
Yang Menerima Penghasilan dari Usaha dengan Peredaran Bruto / Omzet yang tidak melebihi Rp 4.8M dalam 1 Tahun Pajak.Siapakah yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013.
- Orang Pribadi
- Badan , Tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap ( BUT )
Pajak Yang Harus Dibayar = 1% X Peredaran Bruto (omzet )
Siapakah yang Tidak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013.
- Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum. Contoh : Pedagang Keliling, Pedagang Asongan, warung tenda di area kaki lima dll
- Badan Usaha yang belum beroperasi secara Komersial atau yang dalam jangka waktu 1 tahun setelah beroperasi memperoleh peredaraan bruto lebih dari 4.8M
Orang
Pribadi atau Badan yang diterangkan diatas Wajib Melaksanakan Ketentuan
Perpajakan sesuai dengan UU KUP maupun UU PPh secara Umum.